Penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 Kampung Lagari Jaya
Nabire Pada Kamis 16 Juli 2026
Pada hari Jumat, 10 Juli 2026, Pemerintah Kampung Lagari Jaya melaksanakan kegiatan Penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahap I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Kampung Lagari Jaya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Acara berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah serta elemen masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Nabire, Kepala Distrik Makimi, Danramil Makimi–Napan, Pendamping Lokal Kampung, Kepala Kampung Lagari Jaya beserta seluruh aparatur pemerintahan kampung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kader Posyandu, kader KPM, kader Posbindu, serta masyarakat Kampung Lagari Jaya. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan adanya sinergi dan komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan pembangunan kampung yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, serta sambutan dari Kepala Kampung Lagari Jaya yang menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan BHPRD Tahap I Tahun Anggaran 2026. Dalam sambutannya, Kepala Kampung mengajak seluruh perangkat kampung dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga. Beliau juga menegaskan pentingnya menjaga kebersamaan, transparansi, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda utama dalam kegiatan ini adalah penyerahan secara simbolis Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Kampung Lagari Jaya. Penyaluran dana tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Nabire kepada pemerintah kampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor yang menjadi prioritas kampung.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Nabire menyampaikan sambutan sekaligus arahan mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Beliau menekankan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa harus mengacu pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK), Rencana Pembangunan Desa (RPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dengan berpedoman pada dokumen-dokumen tersebut, diharapkan seluruh kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan secara terarah, efektif, efisien, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Dinas menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah kampung diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mendukung program-program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan kampung. Beliau juga mengingatkan agar setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun secara fisik sehingga terhindar dari penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah.
Selanjutnya, Pendamping Lokal Kampung, Maria Adii, menyampaikan arahan mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah kampung bersama seluruh unsur masyarakat diharapkan dapat memahami setiap tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Pendamping Lokal Kampung juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan setiap program pembangunan yang didanai oleh Dana Desa. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan maupun pengawasan akan menciptakan pembangunan yang lebih tepat sasaran, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, beliau mendorong agar pemerintah kampung selalu melakukan koordinasi dengan pendamping desa, pemerintah distrik, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta yang hadir menyambut baik penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan BHPRD Tahap I Tahun Anggaran 2026. Para tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta kader-kader kampung menyampaikan komitmen untuk mendukung seluruh program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung Lagari Jaya. Dukungan tersebut diharapkan mampu memperkuat semangat gotong royong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga serta memanfaatkan hasil pembangunan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh dana yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur kampung, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung Lagari Jaya secara menyeluruh. Pemerintah Kampung Lagari Jaya bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk melaksanakan setiap program sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, sehingga tujuan pembangunan kampung yang maju, mandiri, dan sejahtera dapat terwujud sesuai harapan bersama.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar